KPH Bungkam, Transparansi Kasus Pemanfaatan Hutan Ilegal di Tangkumaho Mubar Tersandera.

Ketgam Kantor UPTD KPH Pulau Muna (Idekata.Id)

LAWORO,IDEKATA.ID, – Dugaan pemanfaatan lahan hutan secara ilegal di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, hingga kini belum menemukan titik terang, (16/10/2025).

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Muna, Doni, justru mengalihkan konfirmasi ke Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Muh. Kadir, yang kemudian menyerahkan sepenuhnya ke penyidik tanpa memberikan informasi lebih lanjut.

Semua laporan dugaan pelanggaran sudah diteruskan ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra). Namun, keterangan soal hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hukum masih tertutup rapat.

“Penyidik, saya bilang konfirmasi ke dia,” ujar Kadir tanpa bersedia memberikan kontak penyidik kepada media.

Kejanggalan semakin jelas ketika Kadir mengakui tidak terlibat langsung dalam penyusunan laporan dan hanya meneruskan hasil pemeriksaan ke Dishut Sultra tanpa penjelasan rinci. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Dishut Sultra telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai proyek pembangunan Jembatan Tolimbo senilai Rp3 miliar oleh CV. Sandana Cipta Barokah yang diduga memanfaatkan material ilegal dari kawasan hutan produktif.

Surat resmi sudah dikirimkan kepada UPTD KPH Pulau Muna agar segera melakukan verifikasi lapangan sekaligus menghentikan aktivitas proyek tersebut.

Selain Jembatan Tolimbo yang terletak di Desa Tangkumaho dugaan penggunaan material ilegal juga muncul dalam pembangunan jalan usaha tani (JUT) di desa yang sama. Hal ini menambah panjang daftar pelanggaran yang harus diusut tuntas.

Namun, hingga saat ini, langkah hukum dan mekanisme penegakan yang dilakukan KPH Muna terhadap temuan ini masih kabur dan sulit dipertanggungjawabkan. Situasi ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan hutan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendesak keterbukaan informasi dan tindakan tegas agar praktek ilegal ini tidak berulang dan merusak ekosistem hutan yang vital di Muna Barat.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *