KENDARI, SULTRA, IDEKATA.CO ID, 30 Juni 2026— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menggelar _Rapat Dengar Pendapat (RDP)_ pada Kamis, 2 Juli 2026. RDP menjadi tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat sipil terkait kondisi ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
Surat undangan resmi bernomor tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, H. La Ode Tariala, menyebut RDP ini merupakan respons atas masukan dari Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara dan Lembaga Advokasi Pekerja dan Konsumen (LAPAK) Sulawesi Tenggara..
Agenda dan Isu yang Dibahas dalam RDP akan fokus pada tiga poin krusial ketenagakerjaan, khususnya di sektor tambang:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pemenuhan standar K3 bagi pekerja sesuai regulasi.
2. Upah Lembur/Kelebihan Jam Kerja : Pengaduan pekerja terkait hak lembur yang belum dibayarkan.
3. Jaminan Gaji : Dugaan tidak terpenuhinya pembayaran gaji sesuai ketentuan bagi karyawan.
Komisi IV DPRD Sultra yang membidangi kesejahteraan rakyat diperkirakan akan memimpin jalannya RDP untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi dari pihak terkait.
Diwajibkan Hadir dalam RDP dan tidak dapat diwakilkan tujuh pihak yang diundang, yaitu:
1. Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Prov. Sultra
2. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari
4. Pimpinan PT. Borwita Citra Prima Kendari
5. Manager Perusahaan PT. Integra Mining Nusantara
6. Lembaga Advokasi Pekerja dan Konsumen (LAPAK) Sulawesi Tenggara
7. Perwakilan Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara

Dalam pernyataannya, Aliansi Studi Hukum Sultra juga menyebut _Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra_ turut diharapkan hadir dalam forum tersebut.
RDP yang akan dilaksanakan Kamis, 02 Juli 2026, Pukul 10 00 WITA — selesai diRuang Rapat Toronipa, Gedung B, Sekretariat DPRD Prov. Sultra, Jl. H. Abdullah Silondae, Mandonga, Kota Kendari
Pernyataan Resmi Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara jelang RDP menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sultra atas penjadwalan forum tersebut sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa pada 18 Juni 2026 lalu.
Aliansi menyoroti persoalan utama yang mereka bawa saat aksi, yakni _belum dibayarkannya gaji karyawan PT Integra Mining Nusantara selama 18 bulan_ sejak tahun 2024.
Kami sangat menantikan RDP pada tanggal 2 Juli ini karena yang kita bicarakan adalah persoalan buruh. Hak-hak buruh harus terus dikawal hingga memperoleh kepastian penyelesaian. Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima undangan resmi dari staf Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini menjadi kabar yang kami tunggu sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ujar Sarfan Hisada (30/6/2026)
Sarfan juga memastikan Aliansi bersama massa aksi 18 Juni akan hadir mengawal RDP.
Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi menghasilkan komitmen yang jelas dan solusi nyata terhadap pembayaran hak-hak karyawan yang hingga hari ini belum diterima. Kami akan terus mengawal proses ini sampai hak para pekerja benar-benar dipenuhi. Tutupnya
Aliansi menilai persoalan tunggakan gaji tidak bisa dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata, melainkan menyangkut hak normatif pekerja yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Langkah DPRD Sultra ini menjadi respons legislatif terhadap aduan publik di sektor pertambangan dan industri Sultra. Hasil RDP ditunggu untuk memastikan ada langkah konkret dan perlindungan terhadap pekerja.
Reporter: Muh. Aswan Uruti












